JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Selanjutnya, jaksa meminta sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," ujar jaksa ketika membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut JPU Tidak Konsisten Runut Peristiwa di https://www.kompas.tv/article/339975/tim-kuasa-hukum-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-sebut-jpu-tidak-konsisten-runut-peristiwa
Dalam kesimpulan tanggapannya, jaksa menolak seluruh dalil eksepsi Ferdy Sambo.
"maka penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan... menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," paparnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana.
Nota keberatan tersebut menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339986/full-tanggapan-jaksa-atas-nota-keberatan-ferdy-sambo-minta-hakim-tolak-seluruh-dalil-eksepsi